Program Koperasi Merah Putih
- MICRA
- 12 Jun
- 2 menit membaca

Ditulis oleh Fadel M. Ibrahim, MICRA Program Assistant
Diedit oleh Regita M. Rusli, MICRA Program Development & Alternatives Manager
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kopkel) merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan launchingĀ pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama menjadi prinsip dasar penerapan program ini.
Awalnya program ini akan diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan. Dengan 7 jenis unit usaha yang akan dimiliki oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik.
Adapun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
MANFAAT KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki banyak manfaat, dari menekan tingkat kemiskinan yang ekstrim, hingga menekan inflasi.
Berikut rincian manfaat dari pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Menciptakan lapangan kerja
Meningkatkan partisipasi rakyat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasiĀ
Modernisasi manajemen sistem perkoperasianĀ
Menekan harga di tingkat konsumenĀ
Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
Meningkatkan rantai pasok
Meningkatkan inklusi keuanganĀ
PENENTUAN PENAMAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Penamaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki aturan khusus yang diatur oleh Kementerian Koperasi . Nama koperasi harus diawali dengan kata āKoperasiā, diikuti āDesa Merah Putihā atau āKelurahan Merah Putihā, dan dilanjutkan dengan nama desa atau kelurahan setempat. Jika ada kesamaan nama desa/kelurahan, tambahkan nama kecamatan, kabupaten, atau kota. Koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah wajib mencantumkan kata āSyariahā.
KONTRIBUSI MICRA DALAM PROGRAM KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Sebagai lembaga non-pemerintah yang berfokus pada MFIs dan inklusi finansial, MICRA terbuka dan mendukung program ini. MICRA memiliki unit pengelola layanan khusus yang dibentuk untuk untuk membantu pemangku kepentingan dalam mendirikan lembaga keuangan mikro seperti koperasi. bantuan tersebut mencakup studi kelayakan, izin untuk mendirikan koperasi, perekrutan karyawan, pengaturan kode etik dan bantuan manajemen. Selain itu MICRA juga memberikan bantuan teknis kepada koperasi yang telah dibentuk terkait dengan reorganisasi, restrukturisasi, dan pengembangan strategi. MICRA juga membantu mengelola dana yang diberikan oleh donor internasional kepada lembaga keuangan mikro. Bertindak sebagai mitra MFIs, MICRA membantu organisasi dalam mengembangkan proyek dari awal hingga akhir, membantu dalam pemantauan dan pelaporan implementasi. MICRA terbuka untuk memberikan konsultasi melalui link berikutĀ https://www.micra-indo.org/schedule-consultationĀ Ā
KESIMPULAN
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan, mengendalikan inflasi, pemberdayaan UMKM, pengurangan ketergantungan pada pihak asing dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Program ini sangat cocok pada layanan MICRA yaitu Bantuan Teknis, Pendirian LKM dan Dukungan Manajemen untuk membantu administrasi pendirian koperasi dan peningkatan kapasitas manajemen.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terbaru mengenai MICRA Indonesia dapat mengikuti media sosial kami di Instagram, Facebook, dan LinkedIn.
Sumber:
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7906142/apa-itu-koperasi-merah-putih-ini-pengertian-bentuk-usaha-dan-cara penamaannya#:~:text=dan%20Ciri%2Dcirinya-,Cara%20Penamaan%20Koperasi%20Merah%20Putih,Diawali%20kata%20%22Koperasi%22
Comments